Foto : Ist – Terlihat pada gambar Kepala Kantor Ke Imigrasian Kota Batam Wahyu Eka Putra, menyampaikan kronologis tentang kasus ke Enam Warga Negara Asing di damping oleh bapak Jeprico Kepala Bidang Intellijend dan Penindakan Ke Imigrasian serta Kasi Humas Imigrasi Kota Batam Kharisma Rukmana.- R/ Dok : Indralis- OpuNg
Batam Center. – ( BATAM Expose.Com). ——- !! — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memaparkan hasil pengawasan keimigrasian sekaligus penegakan hukum yang dilakukan pada Senin, 13 April 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026, pihaknya telah mengamankan dan memeriksa enam warga negara asing (WNA), yang terdiri dari lima orang asal China dan satu orang asal Malaysia.
Selain itu, Imigrasi Batam juga memaparkan hasil pengawasan selama Maret 2026, yang turut menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Dua WNA asal China berinisial PK dan LZ diamankan di salah satu kawasan industri Tunas, Batam.
Barang bukti penangkapan pekerja asing di kota batam tanpa memiliki dokumen lengkap untuk bekerja
Menurut Wahyu, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat proses pemeriksaan, salah satu dari mereka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, dan aktivitas yang dilakukan, keduanya diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Diketahui, mereka menggunakan visa kunjungan serta izin tinggal terbatas sebagai investor.
Saat ini, keduanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemanggilan pihak penjamin.
Selain itu, tiga WNA asal China lainnya berinisial WIB, YL, dan YX juga diamankan di kawasan industri Kecamatan Sagulung.
Ketiganya menggunakan visa indeks D2 dan diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka disinyalir melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS turut diamankan di kawasan Sungai Panas, Batam, tepatnya di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja.
Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam.
Wahyu menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Batam akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas.
Namun demikian, penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas serta kehati-hatian.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban keimigrasian di Batam dengan penegakan hukum yang profesional dan terukur,” Ujarnya.
Imigrasi Batam juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan WNA agar memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian izin tinggal.
Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.( R/ OpuNg)

