Jumat, April 17, 2026
No menu items!
BerandaBeritaTerjadi Kesalahan Pihak Panitia, Sejumlah Warga Cukup Kecewa Kelurahan Sengkuang Gagal Mencoblos...

Terjadi Kesalahan Pihak Panitia, Sejumlah Warga Cukup Kecewa Kelurahan Sengkuang Gagal Mencoblos Pemilihan RW 008 Tanjung Sengkuang

Foto : Ist Tampak 3 Orang calon terpilih di Kawasan Tanjung Sengkuang terjadi polemik bagi warga , kecewa tidak ikut serta pemilih hanya di tentukan pihak panitia pemilihan tidak mengikuti UU Perwako .( Foto : R/ Dok : OpuNk)

Batu Ampar. — ( BATAM Expose.Com). ——–.!! – Pemilihan Ketua RW 008 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (11/1/2026), menuai sorotan perhatian warga RW 008 Cukup kecewa.

Sejumlah warga menduga adanya Kesalahan pihak panitia dalam proses pencoblosan yang menyebabkan sebagian warga tidak dapat memilih menggunakan hak pilihnya yang di inginkan.

Berdasarkan pantauan awak media Online di lokasi, beberapa warga yang datang ke tempat pemungutan suara mengaku dilarang mencoblos oleh pihak panitia dengan alasan tidak memiliki undangan dan tidak dapat menunjukkan surat domisili setempat.

Padahal, pihak panitia sebagian dari mereka mengklaim berdomisili di wilayah RW 008 dan telah lama menetap.

Kondisi tersebut memicu cekcok perang mulut antara warga dan panitia pemilihan.

Warga menilai kebijakan panitia terkesan sepihak dan tidak disosialisasikan secara menyeluruh sebelum hari pemungutan suara.

“Saya warga sini, tapi tidak diberi kesempatan memilih.

Alasannya karena tidak ada undangan,” ujar salah satu warga yang kecewa kepada panitia pemilihan.

Di lokasi pemilihan, terlihat surat suara resmi Pemilihan Ketua RW 008 yang mencantumkan tiga calon, yakni Wikarta, Muarofah, dan Hasri Antoni, telah disiapkan.

Namun, mekanisme penggunaan surat suara tersebut dinilai tidak mengakomodasi seluruh warga yang hadir dan ingin berpartisipasi.

Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Al Kindi Ambiya S, STP, membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemilihan RW telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis pemilihan sepenuhnya berada di tangan panitia RW.

“SK memang sudah saya keluarkan.

Teknis di lapangan menjadi kewenangan panitia RW.

Jika ditemukan kesalahan, panitia akan saya tegur,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan RW 008, Edwar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Dugaan intervensi ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Warga berharap pihak kelurahan dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi agar proses pemilihan di tingkat lingkungan berlangsung lebih transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dalam Pemilihan RW Undang- undang Perwako Sebagai RW di Batam, “undang-undang” yang mengatur utamanya adalah Peraturan Walikota (Perwako) Batam No. 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang mengatur pembentukan, tugas, fungsi, serta pemilihan Ketua RW dengan masa jabatan 5 tahun, beserta peraturan daerah lain yang relevan, karena RW adalah perangkat pemerintah kelurahan yang membantu pelayanan administrasi dan pembangunan masyarakat.

Dasar Hukum Utama:
Perwako Batam No. 22 Tahun 2020: Ini adalah landasan utama bagi RW di Batam, mencakup pedoman pembentukan, struktur, dan mekanisme pemilihan Ketua RW yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

Peraturan Daerah (Perda): Terdapat Perda terkait Lembaga Kemasyarakatan yang menjadi payung hukum lebih tinggi bagi Perwako, yang menetapkan tugas dan wewenang RT/RW secara umum.

Tugas dan Fungsi RW (berdasarkan Perwako & Perda):
Membantu Lurah dalam pelayanan administrasi dan koordinasi sosial di tingkat RW.

Menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di lingkungan RW.

Memelihara kerukunan warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menampung aspirasi serta swadaya masyarakat.
Proses Pemilihan dan Masa Jabatan (Umumnya):

Masa Jabatan: Biasanya 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai peraturan daerah.

Pemilihan: Dilaksanakan melalui musyawarah warga, dengan peserta biasanya terdiri dari Ketua RT dan tokoh masyarakat, serta ditetapkan oleh Lurah.

Saran:
Untuk memahami secara spesifik, Anda perlu merujuk langsung pada teks lengkap Perwako Batam No. 22 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Kota Batam yang berlaku,( R/ OpuNk)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120