Selasa, April 28, 2026
No menu items!
BerandaBeritaRIBUAN WARGA BATAM MENYAKSIKAN PEMUSNAHAN NARKOBA SEBENYAK 2 TON SABU - SABU...

RIBUAN WARGA BATAM MENYAKSIKAN PEMUSNAHAN NARKOBA SEBENYAK 2 TON SABU – SABU DI LAPANGAN ENGKU PUTRI BATAM CENTER BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI

Foto: Ist- Tampak Kepala BNN RI Pusat Komjen Pol.Dr Marthinus Hukom.S.I.K, M.S.I saat membwrikan keterangan kronologis penagkapan kasus Narkotika Sabu- Sabu sebanyak 2 Ton. Dan para tersangka sebanyak 6 orang beserta barang bukti sabu- sabu jenis Natkotika.( R/ Dok : Indralis- OpuNg)

Batam Center. ( BATAM Expose.Com). ———–.! Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba,
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai anggota Desk Pemberantasan  .

Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton
sabu, di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada kamis ( 12/06-2025) pagi.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba
sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan
Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) lalu, yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang
bukti sabu terbesar sepanjang sejarah.

Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram
dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di
persidangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna
kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi
Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh
agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita,
diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.

Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat
orang.

Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut
melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang
sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako.

Kronologis Penagkapan Kasus:
Tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri, mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat
orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH.

Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. Operasi
dilakukan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB.

Informasi penyeludupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa
diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan kepulauan Riau.

Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon
Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.

Pada saat penggeledahan, Tim
Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening
berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.

Bungkusan tersebut berisi
serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Selain itu, Tim Gabungan juga
menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah
kapal.

Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa
berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.

Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelum acara pemusnahan dilakukan kegiatan jalan santai dan hiburan bersama Artis- artis ibu kota Jakarta dan disertai penarikan undian berhadiah Door Frais( R/ OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120