Rabu, Mei 6, 2026
No menu items!
BerandaBeritaPolsek Bengkong Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Happy Green...

Polsek Bengkong Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Happy Green Town

Foto : Terlihat di unit Reskrim Polsek Bengkong tersang kaberinisial TAPMS (26)pelaku curanmor berhasil di tangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor BeAt warna hitam.( Foto : R/ Dok : Indralis- OpuNg)

Bengkong. —— ( BATAM Expose.Com). —— !! — Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban.Rabu, (06/05/2026).

Kejadian pencurian diketahui terjadi di kawasan Apartement Happy Green Town Blok D No. 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah kendaraan yang diparkir di area kontrakan sudah tidak berada di tempat saat hendak digunakan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat korban pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB pulang ke kontrakannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 5682 RJ dalam keadaan terkunci stang.

Namun pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Kendaraan tersebut diketahui masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Buser Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial TAPMS (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor tersebut.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah kos yang berlokasi di Bengkong Harapan Blok E No. 03, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 milik korban dengan nomor polisi BP 5682 RJ beserta identitas kendaraan yang sesuai dengan laporan korban.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Bengkong untuk kepentingan proses penyidikan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci tambahan.

Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.( R/ OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120