Foto : Ist- Tampak terlihat Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto saat memberikan keterangan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Pasar seken jodoh Tos 3000 bertempat di halaman Mapolsek Lubuk Baja.( R/ Dok : Indralis – OpuNg)
Lubuk Baja. (BATAM Expose.Com) ‐——— !! – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, menangani dugaan tindak pidana pencurian yang menjadi korban seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura saat belanja di Pasar Seken Jodoh.
Kasus ini menjadi Viral di mata publik lantaran korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Senin, (26/01- 2026).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto memaparkan klonologis penagkapan, pihaknya telah menerima laporan polisi Model B Nomor: 05/I/2026/SPKT Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang tertanggal 24 Januari 2026.
Pelapor warga Singapur berinisial LCH (73), seorang laki-laki saat berjalan- jalan di kawasan pasar Seken Jodoh .
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, di pasar seken jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Saat itu, korban LCH sedang berbelanja sambil melihat ditempat para pedang yang ada di kawasan Jodoh.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang dari arah belakang dan berpura – pura menwarkan jasa sebagai pengurut kakai untuk kesehatan menyentuh kaki korban dan sambil meraba – raba kantong korban tanpa sedikit pun kecurrigaan.
Merasa terganggu dalam perjalanan, korban menegur pelaku merasa curiga atas tindak lakunya dan berhasil menggondol uang korban.
Usai berhasil melakukan pencopetan, pelaku justru langsung melarikan diri dengan berlari menghilang dari keramain orang dikwasan itu.
Korban kemudian memeriksa saku celana bagian depan sebelah kanan dan mendapati dompet miliknya telah hilang.
Dompet korban tersebut berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, SGD 1.700, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian menetapkan dan menangkap tersangka berinisial BA alias E (46), seorang laki-laki, di sebuah rumah kos di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura memijat kaki korban.
Pelaku mendekati korban dari depan dan memegang kaki kiri korban, sementara dari belakang pelaku mengambil dompet korban yang berada di saku celana bagian depan tanpa sepengetahuan korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar struk penukaran uang Singapura dolar sebesar SGD 250 ke rupiah senilai Rp3.287.000 di salah satu money changer, satu helai kaos warna putih kombinasi hitam, celana jeans yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta satu buah dompet milik korban yang berisi identitas WNA Singapura.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp9 juta.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut. (R/OpuNg)

