Foto : Tampak Petugas Satlantas Polresta Barelang saat menindak kenderaan knalpot blong roda dua dan empat diberi Saksi berupa surat tilang.( foto : Ist- R/ Dok : Indralis- OpuNg)
Polresta Barelang. — ( BATAM Expose.Com). —– !! — Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar patroli hunting untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, di sejumlah titik strategis di Kota Batam.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain persimpangan Kepri Mall, Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, kawasan KDA, hingga wilayah Nongsa.
Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Komisaris Polisi Afiditya Arief Wibowo, dengan pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan oleh Kepala Unit Turjawali, Inspektur Polisi Dua Tino Desmawanto.
Dalam operasi tersebut, petugas mengombinasikan penindakan langsung dengan sistem tilang elektronik bergerak atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Selain menindak, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara, khususnya pengguna knalpot brong, agar mengganti dengan knalpot standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Hasilnya, petugas menindak sembilan kendaraan yang melanggar, terdiri atas dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.
Pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta kelengkapan administrasi kendaraan yang tidak terpenuhi.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Penindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” Ujarnya.
Menurut dia, patroli tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.
Kasat Labtas Polresta Barelang Kompol Afidtiya Arif Wibowo memberikan himbauan kepada pemilik kenderaan kenalpot blong roda dua dan empat tidak ditolir dan diberi saksi berupa tilang sesuai undang – undang belaku. ” tutup Kasat Lantas. ( R/OpuNg)

