Foto : Ist- Tampak Seorang pelaku Orang tua Bejat Yang Mencabuli anak tirinya sendiri didalam Kamar berkali- kali dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar ( foto : R/ Dok : salam Prasisi Kasi Humas Polsek Batu Ampar.- / Indralis- OpuNk)
Batu Ampar . —- ( BATAM Expose.Com).———- ! Tim Buser ( Buru Sergap) Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Batam, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Huzaili alias Jeri (47), seorang atas pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, berinisial Bunga Melina (nama samaran). Kamis (30/10/25)siang.
Peristiwa memilukan ini terjadi di dalam rumah mereka sendiri di Komplek Orchid Centre Blok B Nomor 17, Sungai Jodoh, Batu Ampar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, Hesti Ari Marlina, mendapat kabar dari adik angkatnya bahwa putrinya telah dicabuli oleh ayah tirinya berulang kali dengan iming- iming imbalan Rp 50 ribu.
“Pelapor awalnya menanyakan langsung kepada suaminya, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah S.I.K,M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna S.I.K, Kamis (30/10/2025).
Karena terduga pelaku terus menyangkal, ibu korban kemudian bersama korban melapor kepada Ketua RT setempat kemudian Pak RT orang tua korban membuat laporan resmi Ke Polsek Batu Ampat
Bersama Ketua RT, terlapor kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai keterangan oleh pihak penyelidik kronologis kejadian yang dilakukan bapak tirinya untuk pertanggung jawaban atas perbuatan yang memilukan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluan dan trauma psikologis.
Terduga pelaku, Huzaili, yang masih berada di rumahnya, segera diamankan pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.
Terduga pelaku kini ditahan di Polsek Batu Ampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.( R/ OpuNk)

