Foto : Tampak terlihat Pengacara Kuasa Hukum NRPA saat membacakan korologis perkara bantahan di kantor hukum beserta patners.( foto : R/ Dok : Batam Expose.Com)
Batam Kota.- ( BATAM Expose.Com).———– ! Kantor Hukum Pengacara NRPA & Patners yang beralamat Ruko Anugrah Block B2 No 7.Kel Batam Center.Kec Batam Kota selaku kuasa hukum Roslina, melalui keterangan Pers resmi memberikan bantahan sejumlah pemberitaan dari Awak Media Massa dan konten media sosial yang dinilai tidak sesuai fakta alias Hoaks.
Pernyataan ini disampaikan dalam kompresi pers tentang perkara Roslina, yang disertai penyesalaan kronologis, Bantahan, dan Klafikasi secara serius dan ditail.
Dalam keteterangan kuasa hukum Roslina menilai sejumlah informasi yang beredar telah mencemarkan nama baik klien mereka, termasuk tuduhan melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga ( ART) memakan kotoran anjing. Kantor hukum menegaskan informasi itu sama sekali tidak benar, Tandisius tidak berdasar.
KRONOLOGI SINGKAT PERISTIWA
KANTOR HUKUM NRPA & PARTNERS ADVOKAT, PENGACARA, PENASEHAT HUKUM DAN KONSULTAn HUkUm KONFERENSI PERS PERKARA ROSLINA Kami adalah Advokat Kantor Hukum NRPA & Parnerts Kota Batam yang menangani perkara ini scbagai Kuasa Hukum dari Sdri Roslina (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor; 01/SK- Pid/NRPA-P/VI/2025/BTM tanggal 25 Juni 2025, Kami vang langsung mendampingi Pemeriksaan BAP Sdri Roslina sebagai ‘Tersangka pada hari Rabu pukul 14.00 Wib di Unit VI PPA Polresta Barelang Kota Batam.
Perkenankanlah Kamibertindak dan untuk atas nama Klien untuk menyampaikan KRONOLOGIS DAN BANTAHAN/KLARIFIKASI b rdasarkan Fakta/keterangan yang diberikan olch Klien Kami dan kami pcroleh ketika turun ke TKP di rumah Sukajadi tempat inggal Sdri Roslina sekira pukul 12,00 wib tanggal 25 Juni 2025 guna mengumpulkan bukti/fakta dan keterangan agar bisa seobjektif mungkin menganalisa dan menilai kebenaran dengan membandingkan dengan berita
Berita media online yang lagi viral dimana bersumber pada satu pihak saja tentu saja sangat TENDENSIUS, SUBJEKTIF dan memojokkan Klien kami.
Hal ini disebabkan banyak berita viral di Medsos TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG ADA.
KRONOLOGIS:
Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 12:00 WIB, Klien Kami Ibu Roslina yang pada saat itu berada di Cafe Hanna aan diminta pulang kerumahnya yang terletak di Bukit Indah Sukajadi oleh tante M dan I yang berinisial R untuk mengklarifikasi berita yang sudah tersebar luas di media.
Kemudian Klien Kami segera kembali ke rumahnya dan tanpa sepengetahuan Klien kami tiba tiba massa yang mengaku dari Paguyuban Masyarakat suku tertentu sudah banyak yang datang, Kemudian sekıtar pukul 14:00 WIB petugas Polresta Barelang yang bertujuan untuk mengamankan Klien Kami, Awalnya Klien Kami menolak karena petugas tersebut tidak membawa legalitas seperti surat tugas perintah penahanan atau penangkapan, namun karena keadaan semakir tidak kondusif akibat ancaman dari massa untuk Massa akan membakar mobil dan rumah kediaman Klien Kami apabila Klien Kami tidak ikut dramanknn Ke Po!resta Barelang Akhirnya Klien Kami menyetujui untuk dibawa ke Polresta Bareiang untuk wujud itikad baik untuk menjaga kondusivitas lingkungan tempat tınggalnya.
Pada saat di Polresta Barelang, unit I (Dua) Polresta Barelang yang pada saat Iu sedang piket tidak mengizinkan Kuasa Hukum (Advokat) untuk menjumpai/mendampıng1 Klien Kami tanpa alasan yeng Jelas dan tanpa menjelaskan alasan dari penolakan tersebut; Hal InI bertentangan dengan Perlindungan Hak Azasi manusıa sebaga diamanatkan dalam KUHAP UU No. 8 tahun 1981.
Dalam hal ini, Kami menyayangkan bahwa Penyidik telah bertindak TIDAK PROFESSIONAL SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU. Pada hari Senin tangg I 23 Juni 2025 sekitar pukul 11: :00 WIB Klien Kami kemudian kembali diperisa sebaga saksi dalam tahap penyidikan.
Setelah pemeriksaan selesar dan saat Klien Kami masih mnembaca berkas BAP sebagai saksi datanglah salah penyidik satu men yatakan Klien Kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunjukkan surat bukti sesat.
saat itu kuasa hukum menanyakan apa alasan ditetapkannya tersangka padahal saat tersangka, itu Klien Kami masih mnembaca dan mengoreksi BAP tersebut; Hal int sangat disayangkan kenapa hak-hak klien kam1 dan Kami sebagai Kuasa Hukum diabaikan.
Saat ini Klien Kami telah ditctapkan tersangka oleh penyidik dan ditahan dipolresta barelang batam pada tanggal 23 Juni 2025 clengan sangkaan/ dugaan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 O ke-le KUHPidana, menurut kami pasal yang disangkakan kepada Klien Kami tidak cermat dan tidak tepat sesuar BAP yang kami baca
BANTAHAN/KLARIFIKASI:
Berdasarkan keterangan Klien kami pada saat BAP sebagai Tersangka pada Pukul 14.00 Wib hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 dimana langsung didampingi oleh Kami selaku Kuasa Hukumnya:
1. Terhadap pemberitaan bahwa Klien kami telah melakukan perukulan dan/atau menyuruh melakukan pemukulan terhadap Sdri I (korban), maka Klien Kami membantah dan mengatakan yang scbenarnya terjadi adalah tidak sesuai dengan Fakta (HOAX) karena Klien Kami tidak pernah melakukan pemukulan dan/atau menyuruh melakukan pemukulan terhadap Sdri I (korban).
Klien kami berkali-kali mengingatkan dan menegur ART M dan I yang masih bersaudara agar jangan suka berantem dJan cekcok Klien kami pernah beberapa kali memberitahukan peringai suka berantem/ceksok kedua ART tersebut kepada Tantenya yang berinitial R yang juga merupakan orang yang memperkena!kan dan membawa M dan I kepada klien kami untuk bekerja sebagai Assisten umah tangga (ART).
Sdri R pernah datang ke rumah Klien Kami untuk mengecek kondisi kedua ART apakah mereka diperlakukan dengan baik dan menasehati kedua keponakannya agar berkeja dengan baik dan rajin.
Pernah satu kali kedua ART itu berantem/cekcok, klien kami pernah sms atau chat ke Tante R untuk mengingatkan dan menasihati M dan I agar jangan berantem.
Pernah Klien kami hendak kembalikan kedua ART ini kepada keluarganya, namun Tante R mohon agar kasih mereka kesempatan untuk menyelesaïkan kontraknya satu tahun.
Penyidik hanya percaya kepada keterangan 2 Art tersebut aja yang diduga telah bersekongkol untuk memojokan klien kam: i selaku majikan tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat.
Padahal mereka berdua akan selesai Kontraknya dalam beberapa hari ke depan yakni I ditanggal 23 Juni 2025 dan M ditanggal 03 Juli 2025 dan segera dipulangkan
2. Terhadap pemberitaan bahwa Klien kami telah memaksa/menyuruh ART I untuk memakan ketoran anjing dan air closet adalah Fitnah yang sangat kejam, maka Klien Kami membantah dan mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah Klien Kami tidak pernah sama sekali men yuruh dan menyaksikan sendiri ART I makan kotoran anjing dan air closet sebagaimana yang berita viral.
Akan tetapi Klien Kami mendapat cerita dan ART M bahwa ART I pernah memakan kotoran dan meminum air closet akan tetapi Klien Kami tidak mempercayai hal tersebut karena tidak rasionai.,
3.Terhadap pemberitaan bahwa Klien kami tidak membayarkan gaji ART selama bekerja di rumah Klien kami adalah Fitnah.
Pada waktu kami mendampingi klien kami saat BAP diruang unit PPA, klien kami menjelaskan telah mentransfer sebagian gaji ke orang tuanya dikampung sesuai instruksi tantenya yang berinisial R dan sisa gaji mereka akan dibayarkan setelah habis kontrak kerja sesuai permintaan tauntenya yang berinisial R Ada bukti transfer gaji sebanyak 3 kali kepada Tante R dan Sisa gaji akan dibayarkan setelah menyelesaikan masa kontrak,.
Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sangat pintar dan mestinya lebih objektif dalam menyimak berita -berita viral yang belum tentu benar apalagi sumber berita itu sepihak dan tendensius.
Kami juga menghimbau dan meminta masyarakat dan siapa saja untuk tidak
“setiap orang yang menyebarkan Aeterangan Hoax (tidak benar) berimplikasi ancuman hukum Pidana sesuai dengan ketentuan hukum berlaku antara lain UU ITE, KUHP al” Sebagai Kuasa Hukum Sdri Roslina, Kami melakukan dan menjalankan tugas profesi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga secara tegas Kami sampaikan balwa sebagai Tersangka, Klien kami punya hak-hak yang harus dilindungi dan dibela sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Kami tidak sungkan-sungkan melakukan langkab- langkah hukum terhadap setiap orang yang menyebarkan berita hoax yang merugikan klien kami.
Hentikan penyebaran berita HOAX TERHADAP KLIEN KAMI.
Batam, 30 Juni 2025 Diketahui/Disetujui Selaku Narasumber Kronologi
METERAI TEMPE 9A568AMX159830305
ROSLINA
Selaku Penasehat Hukum
KANTOR.PENGACARA
NRPA
NIXON STHOMBING, S.H.,
S. PERJUÁNGAN SIHOMBING, S.H.,
KANTOR HUKUM NRPA & PARTNERS
ARIESMOND BRAMULY HU TAGALUNG. S.H.. DWI AMILIA PERMATA SH. WAN HARRY SANJAYA. S.H..
Kronologi Singkat Peristiwa
Berdasarkan dokumen resmi yang ditanda tangani penasehat hukum, berikut poin- poin kronologis yang disampaikan.
Bantahan Dan Klafikasi Kuasa Humum
Kuasa hukum ibu Roslina secara tegas memberikan klarifikasi. Tuduhan bahwa klien memukul atau melakukan kekerasan fisik terhadap ART dinyatakan hoaks. Berdasarkan BAP dan keterangan klien, tidak pernah terjadi pemukulan, apa lagi memaksa makan kotoran anjing.
Klaim bahwa klien menahan gaji ART dibantah.Pihak kuasa hukum menjelaskan pembayaran gaji ART sudah dilakukan, termasuk transfer sisa gaji setelah kontrak kerja berahir.
Tuduhan klien melakukan penganiayaan secara berulang dan menahan ART di rumah disebut tidak berdasar bukti.
Kantor Hukum NRPA & Patners menghimbau Media Massa, Platfom daring, serta masyarakat umum untuk kedepankan verifikasi fakta sebelum menyebar luaskan informasi.
Surat Klafikasi resmi ini diterbitkan di Batam 30 Juni 2025 dan ditanda tangani langsung oleh ibu Roslina bersama tim penasehat hukum.( R/Tim)

