Foto : Tampak Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.MH , Saat memberi keterangan kepada puluhan wartwan Atas penangkapan Judi Onlein yang berada di Apertemen Aston Pelita, bawah 11 tersangka beserta barang bukti berupa layar komputer dan Cepeo turut diamankan dari lantai 2 Apertemen Aston pelita.( foto : Salam Prasisi Kasi Humas Polda Kepri.- Brigadir Fatli/ Ipda Wisnu.- R/ Dok : indralis – OpuNg)
Batam . ( BATAM Expose.Com).——- ! Di Acungkan jempol Ditreskrimum Polda Kepri beserta anggotanya kembali berhasil membongkar server aplikasi judi online yang berada di Apartemen Aston Pelita Batam, Jumat (22/11/24) tepat pukul 16.00 Wib , Dalam penindakan itu, sebanayak 11 orang tersangka di dalam kamar apertemen No 12 Aston Pelita diringkus beserta barang bukti.
Kapolda Kepri Irjend Pol Yan Fitri Halimasyah dalam paparannya kepada wartwan di lokasi Apertemen mengatakan, pihaknya kembali mengungkap praktik perjudian online yang berada di Apartemen Aston pelita yang mewah tersebut. Disinyalir proses perjudian telah berlangsung selama 7 bulan lamanya.
“Aplikasi yang dijalankan oleh tersangka memiliki 5.800 bermacam bentuk permainan akun yang dimainkan oleh masyarakat berbentuk judi Onlein
Kuat dugaan aplikasi yang dijalankan oleh para tersangka berjumlah 3 aplikasi judi online,” katanya.
Yan menjelaskan, tersangka diketahui merekrut operator judi online dari daerah Jambi , Jakarta dan Sumatera untuk bekerja di Batam.
Penindakan ini dilakuan setelah petugas mendapat informasi di lapangan dengan sigap langsung memantau dilokasi.
“Seluruh tersangka yang diamankan merupakan WNI yang dipekerjakan sebagai operator dengan upah Rp 5 juta per bulan. Sejauh ini dalam proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Sementara, Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alaxander mengatakan, pihaknya beserta anggotanya mengamankan judi online dengan omset sekitar Rp 350 juta per hari dengan ratusan aplikasi permainan game yang ditawarkan.
“Omsetnya sekitar Rp 350 juta per hari, apabila dikalkulasi per bulan pendapatan para tersangka sekitar Rp 10 miliar.
Namun untuk pendalaman tersangka juga akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengejar sindikat,” tegasnya
Hasil penagkapan itu tersangka akan segera di boyong ke Mapolda Kepri untuk di periksa lebih lanjut dengan barang bukti.( R/ OpuNg)

