Foto : Pelaku sebagai TSK diamankan petugas melakukan pencabulan kepada anak usia 6 Tahun sedang menjalani proses pemeriksaan atas perbuatannya disemak- semak belakang Mesjid.( foto: Salam Prasisi Kasi Humas Polsek Sekupang SKP Bripka Hidayat.S.I.K. – R/ Dok : Indralis- OpuNg)
Sekupang. —–.(BATAM Expose.Com). ——-!! – Unit Reskrim Polsek Sekupang kembali menangani kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang remaja laki-laki berinisial FBR (14) ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui jajaran Reskrim Polsek Sekupang, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan pada Selasa (20/1/2026) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terungkap dari Tingkah Aneh Korban kasus ini terungkap
berawal dari kecurigaan orang tua korban (pelapor berinisial SI) pada Selasa (23/12/2025)sore.
Saat itu, korban menunjukkan perilaku yang tidak wajar dengan memperagakan gerakan seksual kepada orang tuanya.
Merasa terkejut, pelapor langsung menanyakan siapa yang mengajarkan tindakan tersebut.
Korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku FBR di area semak-semak dekat Masjid di Kelurahan Tiban Indah.
”Berdasarkan pengakuan korban, orang tua korban langsung mengecek rekaman CCTV masjid.
Dari rekaman pada tanggal 19 Desember 2025 petang, terlihat jelas pelaku membawa korban berjalan ke arah semak-semak di ujung area masjid,” jelas ungkap Kepolisian.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti setelah menerima laporan
resmi, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban.
Setelah hasil Visum et Repertum keluar dan alat bukti dinyatakan cukup, petugas menjemput FBR di kediamannya pada Selasa (20/1/2026) sore.
Proses penjemputan dan pemeriksaan didampingi langsung oleh orang tua pelaku mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
Selain hasil visum, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
Ancaman Hukum dan Upaya Diversi atas perbuatannya pelaku
disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mengingat pelaku juga masih berusia 14 tahun, pihak Polsek Sekupang akan melaksanakan rencana tindak lanjut berupa upaya Diversi, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
”Kami tetap memproses perkara ini secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Tutup Polsek Sekupang.( R/ OpuNg)

