Jumat, Juni 5, 2026
No menu items!
BerandaBeritaCekcok dengan Sopir Taksi Online Berujung Pengeroyokan, Satu Pelaku Diringkus Unit Reskrim...

Cekcok dengan Sopir Taksi Online Berujung Pengeroyokan, Satu Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

Foro : Tersangka pelaku pengoeroyokan mengakibatkan korban luka – luka dengan barang bukti satu buah baju jaket training sebagai barang bukti saat berada di Polsek Batu Ampar Dalam status pengembangan pihak polisi.( R/ Dok : Indralis- OpuNg)

Batu Ampar. —- (BATAM Expose.Com). ——- !! — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat mengamankan satu dari dua pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan hiburan malam Jodoh. Insiden yang dipicu perselisihan antara penumpang dan sopir transportasi online ini menyebabkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah S.I.K,M.Si melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna, S.Trk.M H mengatakan penangkapan pelaku berinisial AA (24) pada Kamis (26/2/2026) di kawasan indekos Kampung Pelita, Lubuk Baja.

Lanjut dijelaskan Brata, Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh. Pelapor, Puspa Ekasari, bersama rekannya yang merupakan WNA asal Amerika, Doulatram Jagdish, memesan taksi online untuk pulang.

Melalui sambungan telepon aplikasi, supir tersebut diduga melontarkan makian kasar kepada rekan pelapor. Situasi memanas ketika supir tiba di lokasi, turun dari mobil dengan emosi, dan mencoba menyerang korban.

“Saat pelapor mencoba melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan-rekan supir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta,” ungkap Brata, Jumat (27/2/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, kata Brata lagi, korban Doulatram Jagdish mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara rekan pelapor mengalami luka bengkak pada pipi, robek di bibir, serta luka di tangan dan kaki.

Pasca menerima laporan resmi (LP/B/32/II/2026), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal bukti yang kuat, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

“Satu pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial YSR yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Brata.

Atas perbuatannya, pelaku AA kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.( R/ OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120