Minggu, Juni 7, 2026
No menu items!
BerandaBeritaBerani Berucap Demi "Allah" Dihadapan Polisi Saat Ditanya Awak Media , Gaek...

Berani Berucap Demi “Allah” Dihadapan Polisi Saat Ditanya Awak Media , Gaek Tua Nekat Berbuat Cabul Anak Dibawah Umur Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Dirumahnya.

foto : Unit Reskrim Polsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers, Memaparkan kronologis penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan barang bukti pakaian korban. ( Foto : Salam Prasisi.- R/ Dok : Indralis- OpuNg)

Polresta Barelang. ( BATAM Expose.Com).————— !  Unit Retskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Seorang pria Gaek Tua berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Jumat (28/02/2025)sore.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, S.H., dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada pelapor I (ibu korban) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari Gaek Tua sebagai tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu dibawa masuk ke dalam toilet berukuran 2 X 1 Lebarnya

Di Toilet, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku.

Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa.

Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma fisik berat.

Barang Bukti yang Diamankan:
Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)
Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn
Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.( R/OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120