Sabtu, April 4, 2026
No menu items!
BerandaBeritaKEGIATAN JUMAT CURHAT KAMTIBMAS POLRESTA BARELANG BERSAMA WARGA KEC. BENGKONG YANG DILAKSANAKAN...

KEGIATAN JUMAT CURHAT KAMTIBMAS POLRESTA BARELANG BERSAMA WARGA KEC. BENGKONG YANG DILAKSANAKAN OLEH POLSEK BENGKONG

Foto : Ist- Salam Prasisi Kasi Humas Polsek Bengkong.- Ibu Nuri Firmansyah.Amd. —- R/ Dok : Indralis- OpuNg

Bengkong. —-‐- ( BATAM expose.com). —!! — Mengambil Tempat di Tarempa Cafe Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas Polresta Barelang Bersama Warga Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong – Kota Batam* yang diikuti +/- 10 orang, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Penanggung Jawab kegiatan : Iptu Yuli Endra S.K.K.K (PS. Kapolsek Bengkong)

Hadir dalam kegiatan :
1. Iptu Yuli Endra, S.K.K.K (PS. Kapolsek Bengkong)
2. Iptu Jago Pasaribu, SH (Wakapolsek Bengkong)
3. Aiptu Erwin Sibarani (PS. Kanit Binmas Polsek Bengkong)
4. Aiptu Monang P. Barus (PS. Kanit Samapta Polsek Bengkong)
5. Anggota Polsek Bengkong
6. Masyarakat Kel. Bengkong Laut

Aiptu Erwin E. Sibarani (PS. Kanit Binmas Polsek Bengkong):

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih kepada bapak/ibu semua warga Kec. Bengkong yang sudah hadir dalam kegiatan pagi ini.

Kegiatan Jumat Curhat bukan hanya seremonial semata, tapi juga mendorong terjalinnya kemitraan dengan masyarakat dengan mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka kepada pihak kepolisian.

Pada kesempatan itu juga, masyarakat memberikan apresiasi atas kehadiran anggota Polsek Bengkong dalam kegiatan Jum’at Curhat tersebut.

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga Kamtibmas.

Kami sangat mengapresiasi kegiatan Jumat Curhat ini.

Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan kepolisian dan menyampaikan keluhan serta saran mereka.

Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan agar masyarakat merasa lebih dekat dengan kepolisian.

Selain membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat, kegiatan Jum’at Curhat ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban
Kami berharap terjalin kerjasama yang baik antara masyarakat, kepolisian, dan pemerintahan
Polsek Bengkong siap menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,”

3.Penyampaian Kapolsek Bengkong IPTU YULI ENDRA, S.K.K.K:
Stop Karhutla Dilarang Membakar Hutan dan Lahan stop Karhutla.

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran Lahan akan mendapatkan ancaman hukuman sebagaimana diatur Dalam Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan Yaitu ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 Tahun
Akan dikenakan dan denda.Rp.
5.000.000.000 .

Pelaku pembakaran hutan dikenakan dengan melanggar UU No.41 1999 Tentang kehutanan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan hidup UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Sekira pukul 11.00 wib Kegiatan Jum’at Curhat selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.( R/ OpuNg)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120