Jumat, Maret 13, 2026
No menu items!
BerandaBerita" BUSER" Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Penganiyaan ( Penikaman) Di Hotel...

” BUSER” Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Penganiyaan ( Penikaman) Di Hotel Kawasan Nagoya, Kota Batam,

Foto : Tersangka pelaku penganiayaan saat berada di Polsek Lubuk Baja besarta sebilah Karambit sebagai barang bukti dan korban penganiayaan bekas tusukan terlihat luka menganga akibat tikaman pelaku.( R/ Dok : Indralis – OpuNg)

Lubuk Baja. —– ( BATAM expose.Com). ——– !! Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku penikaman di hotel kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka ditangkap lantaran menikam seorang pria menggunakan senjata tajam karambit di Perumahan Batam Park pada (09/03/26) lalu.

Waka Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyato mengatakan, tersangka berinisial A (27) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban menjelaskan telah dihubungi pihak rumah sakit Elisabeth sekitar kalau anaknya terkena tikaman senjata tajam di bokong dan pinggang.

“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua.

Orang tua korban ditelpon kalau anaknya kena tikaman di bokong dan pinggang,” Ujar AKP Thetio Nardiyato, Jumat (13/03/2026).

Thetio menjelaskan, polisi langsung ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

Kemudian berhasil menangkap pelaku di hotel kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22:00 WIB.

“Saat diamankan dan digeledah, di pinggang ada senjata tajam karambit yang digunakan pelaku menikam korban.

Pelaku red (Dia) mengakui kejadian itu,” katanya.

Thetio menuturkan, motif pelaku menikam lantaran memesan barang haram kepada korban namun barang tersebut tidak ada.

Padahal pelaku sudah memberikan uang kepada korban sebesar Rp1 juta.

Pelaku juga telah mencari korban selama dua hari.

Tapi korban tidak memberikan barang haram tersebut setelah ditagih.

“Saat ketemu, korban dipukul pelaku dan saat terjatuh langsung ditikam,” Katanya.

Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat 1 dan atau Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.( R/ OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120