Foto : Tampak di depan pintu masuk terpasang.gambar mesin gelper untuk menarik pengunjung di salah satu Mall terbesar di Kota Batam tepatnya di Kawasan Batam Kota. ( Foto: Repro R/ Dok : Tim Investigas)
Batam. – ( BATAM Expose.Com).———— ! Aktivitas dua gelanggang permainan (gelper) yang berada di salah satu Mall yang berada di wilayah Batam Kota, Batam tepatnya dikawasan Kecamatan Batam Kota Kepulauan Riau, kembali menjadi perbincangan publik oleh masyarakat yang berkunjung di Mall tersebut, Meski sebagai konsep hiburan, Gelanggang permaian (Gelper )judi elektronik tersebut diduga menyimpan praktik perjudian terselubung yang beroperasi secara bebas tanpa ada peraturan UU tentang adanya dilarang bermain judi berbentuk apa pun.
Dua lokasi gelper yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut diduga mengoperasikan mesin-mesin permainan yang menyerupai bentuk judi.
Seperti permainan tembak ikan, tebak angka, dan sejumlah game lainnya.
Para pengunjung dapat membeli koin untuk bermain, lalu menukarkan kemenangan mereka dengan voucher.
Yang kemudian bisa ditukar dengan barang, salah satunya rokok merek Sampoerna jang dijadikan sebagai tameng kepada pemenang ketangkasan judi tersebut.
“Voucher yang diperoleh bisa ditukar dengan satu slop rokok dengan merek Sampoerna merah atau hijau seharga Rp 340.000,” ungkap Dedi Iskandar, salah satu warga yang pemain yang ditemui awak Media saat bermain di lokasi tersebut pada Sabtu (5/4/2025) siang.
Dedi menambahkan bahwa keberadaan gelper tersebut terkesan ‘kebal hukum’, diduga karena adanya dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
“Bisnis semacam ini seharusnya tak bisa beroperasi sembarangan.
Tapi karena yang punya WNA dan ada dugaan beking dari APH, usaha ini tetap jalan mulus tanpa hambatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi meminta perhatian serius dari Forkopimda Batam Dan Kapolda Kepri serta Kapolresta Barelang agar segera melakukan inspeksi dan memastikan tentang kegiatan legalitas serta kelengkapan izin operasional, khususnya soal registrasi mesin-mesin permainan yang digunakan para pengusaha warga WNA.
“Forkopimda dan pihak aparat kepolisian khususnya Kapolda Kepri dan Polresta Barelang harus turun tangan menykapi ada nya judi Geper .
Mesin-mesin itu harus dicek apakah sudah diregistrasi resmi oleh instansi terkait,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta saat akan ditemui awak Media di kantornya sedang berada di luar kantor untuk mendapatkan tanggapan atas konfirmasi keberadaan Gelper yang di kelola warga WNA asal Tiongkok Cina tersebut. ( R/ Tim Imvestigasi)

