Keterangan Foto : Tersangka Putra Indra Jaya ( 42) mantan karyawan yang merempok uang majikannya sebesar Rp 190 Juta diamankan petugas Polda Kepri saat berada di Pulau Jawa Barat bersenang – senang dan berpoya – foya.( foto : IndraLis – OpuNg)
Batam. ( BATAM EXPOSE. Com ). —- ! Mantan karyawan Putra Indra Jaya (42) ditangkap polisi setelah merampok uang milik majikan pengusaha toko klontong di daerah Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), senilai Rp 190 juta.
Uang ratusan juta ini dihabiskan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
Putra merampok uang ratusan juta ini saat korban inisial JN (28) akan menyetor uang tersebut ke Bank yang mana korban diantar langsung oleh tersangka ke Bank.
“Namun, sebelum sampai di Bank, tersangka menodongkan senjata tajam kepada korban dan membawa korban ke arah Sekupang.
Sampai ditempat sepi, korban didorong pelaku untuk keluar dari mobil dan merampas tas yang berisi uang ratusan juta,”
Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditresrkimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (4/9/2023) siang.
Usai melakukan aksi perampokan uang milik pengusaha toko klontong tersebut, pelaku meninggalkan Kota Batam.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
“Jadi, setelah uang tersebut direbut dari korban, tersangka kabur ke daerah Bekasi Jawa Barat untuk berfoya-foya.
Baik untuk hiburan malam, dan membeli narkoba,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan di daerah Bekasi, sisa uang yang berhasil diamankan Jatanras Polda Kepri hanya senilai Rp 7,2 juta.
“Selain berfoya-foya, uang tersebut juga dibelikan 1 unit motor kawasaki dan jam tangan mewah. Jadi sisanya sekitar Rp 7,2 juta,” tuturnya.
Diketahui, pelaku yang menjalankan aksinya seorang diri ini merupakan residivis di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
“Pelaku yang baru bekerja 2 bulan di toko klontong ini, sudah menggambarkan agar aksinya bisa terlaksana, dan pelaku juga mengetahui yang melakukan penyetoran uang merupakan seorang wanita disabilitas tuna bicara,” imbuhnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara, (IndraLis – OpuNg)

