Rabu, Maret 11, 2026
No menu items!
BerandaBeritaBatam Menjamur Judi Jackpot dan Gelper Polisi Jajaran Polda Dan Polresta Barelang...

Batam Menjamur Judi Jackpot dan Gelper Polisi Jajaran Polda Dan Polresta Barelang Tutup Mata Lokasi Lama Bernama Sky Villa Diubah Menjadi Jack Pot Super Star ” 21″ Dengan Kombinasi Tulisan Mandarin

Foto : Ist.- Gelanggang permainan (gelper) atau jackpot Super Star 21” Dan bertulisan Mandarin, bawah para pemain jack pot Super Star 21sedang serius tanpa ada perhatian petugas yang merazia di lokasi tersebut sehingga pemain dengan nyaman.( Foto : R/ Dok : Indralis- OpuNg)

Lubuk Baja. — ( BATAM Expose.Com). ——— !! – Aktivitas perjudian di Kota Batam kembali marak dan tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

Sejumlah lokasi yang sebelumnya sempat di tutup, kini terpantau kembali beroperasi dengan nama baru dihiasi lampu warna warni dan bertuliskan Mandarin.

Kondisi tersebut terpantau pada Selasa (19/01/2026).malam

Salah satu lokasi yang diduga kembali aktif berada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Hotel Ramayana.

Tempat lokasi yang lama disulap menjadi indah di hiasi lampu warna – warni tersebut – disebut-sebut beroperasi dengan nama baru “Super Star 21”.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, di lokasi tersebut ditemukan berbagai jenis mesin yang dioperasikan dalam praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) atau jackpot.

Beberapa mesin yang terlihat di antaranya mesin slot, mesin barbel, mesin naga, serta diduga ada masih terdapat jenis mesin judi lainnya yang belum terpantau.

Seorang warga setempat yang mengaku pernah terjerumus menjadi pecandu judi mesin jackpot menyampaikan penyesalannya.

“Iya bang, saya jujur aja nyesal. Tapi karena tiap hari di sini, jadi kepengaruh juga.

Sudah banyak juga uang habis,” ujarnya kepada awak media.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat di wilayah Lubuk Baja–Nagoya.

Ia mengaku resah dengan kembali beroperasinya lokasi perjudian tersebut.

“Kami sangat terganggu. Ini merusak. Banyak orang mengira bisa kaya dari judi, padahal justru ekonomi mereka makin hancur,” katanya.

Warga menduga pengelola bisnis perjudian tersebut masih orang-orang yang sama yang tidak asing lagi di lapangan.

Perubahan hanya dilakukan pada nama tempat dan manajemen, seolah-olah terjadi pergantian kepemilikan, namun aktor di balik bisnis ilegal tersebut diduga tidak berubah.

Padahal, sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik perjudian, baik konvensional maupun digital.

“Perjudian adalah penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu,” tegas Kapolri.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bisa KUHP mengatur ancaman pidana bagi pemain judi dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Apabila perjudian dilakukan dengan memanfaatkan sarana elektronik atau digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fenomena ini menjadi sorotan serius karena sejumlah lokasi perjudian berada tidak jauh dari permukiman warga bahkan rumah ibadah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak moral masyarakat, termasuk generasi muda yang rentan terpengaruh oleh iming-iming keuntungan instan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan peyusuran dab konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi yang dimaksud.

Sebagai bentuk kontrol sosial, media juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Polda Kepulauan Riau, untuk menjadikan maraknya praktik perjudian ini sebagai atensi khusus maraknya di kota Batam bak seperti jamur

Maraknya perjudian di Batam dinilai telah berada pada tahap mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah penindakan tegas, konsisten, dan berkelanjutan serta harus di tindak tegas oleh pihak yang berwajib.( R/ OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120