Foto : Ist – Terlihat Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah saat memaparkan jalannya penangkapan Tersangka AN pada acara Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sabu dengan modus menggunakan sandal yang digunakan saat berada di Bandara Hang Nadim.( foto : Dok / Indralis – OpuNg)
Batu Ampar . – ( BATAM Expose.Com).————– ! Bea dan Cukai (BC) Batam merilis pengungkapan kasus seorang pria berinisial AN (31 tahun) calon penumpang yang ditangkap membawa sabu-sabu di dalam sandal di Bandara Internasional Hang Nadim, lewat konferensi pers, Selasa (29/04/2025)sore.
Pemeriksaan mulai dari inisial AN pelaku, modus menyembunyikan sabu, tempat delicti hinggi locus delicti mirip dengan yang dirilis Polresta Barelang pada Senin (28/04) kemarin.
Tapi saat ketika ditanya wartawan kepada Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah maupun Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyelidikan (P2), Muhtadi bilang yang diungkap pihaknya berbeda dengan kasus yang dirilis Polresta Barelang baru – baru ini.
Dalam paparan kompresi pers kata Zaky maupun Muhtadi, secara terpisah ketika ditanya keterangan yang sama saat usai kompresi pers di lantai 3 Bea cukai Batam.
Dititip Sabu oleh Bos di Malaysia, AN Ditangkap di Bandara Hang Nadim Bawa 755 Gram Sabu dalam Sandal.
Bawa Sabu Hendak ke Surabaya
AN adalah pria asal Madura yang hendak menggunakan penerbagnan domestik tujuan ke kampungnya.
Namun, karena gerak-geriknya mencurikan, petugas BC Batam melakukan pemeriksaan saat ia melewati pemeriksaan X-ray di bandara, Sabtu (19/04) sekira pukul 10.30 Wib pagi.
Hasil pemeriksaan bersama petugas Avsec bandara, ditemukan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sandal yang dipakai AN.
“Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan juga barang yang dikenakan pada saat itu.
Kami menemukan benda mencurigakan yang ditaruh atau diselipkan di sendal untuk mengelabui petugas lewat E -xray.
Setelah kita periksa ada serbuk kristal yang dibungkus plastik putih yang akhirnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium dan diindikasikan adalah sabu narkotika golongan 1,” jelas Kepala BC Batam, Zaky.
Kepala Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, BC temukan
Barbuk 805 Gram Sabu.
Dari sepasang sandal itu, BC Batam menemukan barang bukti (barbuk) sabu dengan total 805 gram.
“Di sebelah kanan dan kiri isi kristal putih dengan total berat 805 gram, dan kami lakukan pendalaman dan joint operation bersama dengan Satuan Reserse Narkotika Polres Barelang,” ujarnya.
Kerja Jadi Tukang Cat di Malaysia, Pulang Dititip Sabu
Dijelaskan, AN sebelumnya adalah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia sejak 2023.
Ia bekerja sebagai kuli bangunan khususnya pengerjaan cat.
AN pulang ke Indonesia via Batam pada 17 April 2025 menggunakan kapal kayu berisi 8 orang.
“Untuk upah dijanjikan Rp 40 juta bila berhasil membawa barang ini ke Madura yang dikendalikan oleh kawannya R yang sama-sama bekerja di Johor Bahru dan juga warga dari Madura, pelaku baru dibayar Rp 3 juta,” jelas Zaky.
Ketahuan Karena Cemas dan Gelisah mencurigakan akhirnya Diperiksa.
Di tempat yang sama, Kabid P2 BC Batam Muhtadi mengatakan bahwa AN hendak terbang dengan pesawat Lion Air JT-972.
Saat diperiksa, AN menununjukkan ekspresi cemas, gelisah kemudian memberikan keterangan yang berubah-berubah.
Akhirnya membuat petugas curiga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kecurigan kita semakin tinggi kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dari pemeriksaan tas Ransel warna hitam yang disandang bawaannya, sampai pemeriksaan sandal yang mencurigakan cara memakai sandal berbeda karena tebal dan adanya gelembung yang tidak normal,” kata Muhtadi.
Lalu petugas membuka bagian sol sandal dan menemukan ada bungkusan mencurigakan yang disembunyikan.
“Hasil pemeriksaan tersebut masing-masing sandal tersebut diisi 1 bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan jenis narkotika golongan 1 yaitu jenis metamfetamin seberat 375 gram di sandal sebelah kiri dan 430 gram di sandal sebelah kanan.
Ini merupakan modus baru dan ini pertama kali ditemukan,” ujar Muhtadi
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah memaparkan untuk pelaku melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancamannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. ( OpuNg)

