Jumat, Maret 13, 2026
No menu items!
BerandaDaerahBatamKuasa Hukum Nahkoda Kapal Tanker MT Arman, DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H,...

Kuasa Hukum Nahkoda Kapal Tanker MT Arman, DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H, Kecewa Akan Kinerja KLHK

Foto : Tampak DR.Rolas Budiman Sitinjak saat memberi keterangan kepada Awak Media atas kekecewaannya terhadap ( KLHK) yang bertindak sembronodan arogan menahan pasport Kru kapal.( Foto : istimewa Redaksi – opung)

Batam.( BATAM Expose.Com).——- ! Kuasa hukum Nahkoda kapal tanker MT Arman 114, DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H,M.H, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai bertindak sembrono dengan menahan paspor kru kapal.

Menurut Rolas, tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur yang tidak dapat diterima.

Dalam pernyataannya, DR. Rolas mengkritik keras KLHK yang dianggap tidak mengikuti prosedur hukum yang benar dalam menangani kasus ini.

“Tindakan KLHK menahan paspor kru kapal tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia para kru, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pihak Kru kapal Tangker Arman 114,” ujarnya.

Rolas menjelaskan bahwa penahanan paspor tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai tindakan non-prosedural yang berpotensi merusak reputasi instansi pemerintah tersebut.

“Kami menuntut agar KLHK segera melepaskan paspor kru kapal dan menghentikan tindakan-tindakan non-prosedural yang dapat mencederai keadilan,” tambahnya.

Kapal tanker MT Arman 114 diketahui tengah berlabuh di perairan Indonesia ketika terjadi insiden yang mengakibatkan keterlibatan pihak KLHK.

Namun, Rolas menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil harus berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan transparan, demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami berharap pihak berwenang, termasuk KLHK, dapat beroperasi dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tindakan ini terus berlangsung, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas DR. Rolas.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi KLHK dan instansi terkait lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka, agar tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.

Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.( R/ OpuNg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120