Sabtu, April 25, 2026
No menu items!
BerandaBeritaPolsek Bengkong Gekar Pengecekan Kelengkapan Dan Kerapian Personil Dalam Tugas.

Polsek Bengkong Gekar Pengecekan Kelengkapan Dan Kerapian Personil Dalam Tugas.

 

Foto : Terlihat Kapolsek Bengkong Iptu Dodi Basir.SH saat melakukan pemeriksaan pelengkapan berupa sepeda motor dan berbagai perlengkapan serta identitas berupa SIM didamping satuan Provost di halaman Polsek Lubuk Baja( foto : Ist Kasi Humas Jaidi Sihombing Biawaklapar/ R- Indralis

BENGKONG- Batam.( BATAM Expose .Com). —— !
Kapolsek Bengkong Iptu Dodi Basir S.H.,bersama Bripka
Yoyok Susana (Kanit Provos)
melakukan kegiatan pengecekan kelengkapan dan sikap tampang seluruh anggota Polsek setelah pelaksanaan kegiatan Apel Pagi yang bertempat di halaman Mako Polsek Bengkong, (15/11- 2023)pagi berjalan dengan tertip dan lancar.

Kegiatan pemeriksaan meliputi kelengkapan seseorang adapun sasaran pemeriksaan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan (STNK), Kartu Anggota Polri (KTA), Kartu Penduduk (KTP), Sikap Tampang dan kelengkapan lainnya.

Kapolsek Bengkong Iptu Dodi Basir S.H.,mengatakan “Pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap seluruh Anggota Polsek Dan PNS sebelum melayani masyarakat.

Pemeriksaan ini rutin dilakukan dan merupakan pelaksanaan perintah pimpinan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri khususnya Anggota Polsek Bengkong,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Bengkong Iptu Dodi Basir.SH menegaskan, tujuan diadakan pemeriksaan perorangan sebagai kontrol bagi pelaksanaan tugas anggota di lapangan, kepada seluruh anggota untuk melengkapi kelengkapan personil, mulai dari identitas diri hingga surat-surat kendaraan bermotor, karena itu merupakan identitas kita maka semuanya harus di bawa dan ini merupakan suatu bentuk kedisiplinan kita.

“Sebagai penegak hukum, jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, kita sebagai contoh terlebih dahulu,” Tegas Kapolsek Bengkong Iptu Dodi Basir. SH.

Ditambahkan Personel Polsek Bengkong yang menjadi Temuan Opsgaktiblin diberikan Sanksi berupa Tindakan Disiplin.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor: Sprin/1969/VII/HUK.12.10/2023, tanggal 3 Juli 2023 perihal pelaksanaan Opsgaktiblin diwilayah hukum Polresta Barelang.
Quick Wins Polri Presisi Triwulan III.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan jenis pelanggaran baik kelengkapan perorangan maupun sikap tampang.( R/ Indralis – OpuNg )

 

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Extended Opportunity on 120