Beritanya Akurat Dan Terpercaya……?
Foto : Ist- Tampak Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Silvester MM Simamora memaparkan kronologis penangkapan benih lobster hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau di Batam Rabu 20 Mei-2026 malam dalam gelar komfresi pers di loby utama Ditreskrimsus.( foto : Indralis- OpuNg)
Kepri. — ( BATAM Expose.Com). —— !! — Polda Kepri, Upaya penyelundupan lebih dari 100 ribu ekor benih lobster senilai sekitar Rp10 miliar digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau di Batam, Rabu, 20 Mei 2026. Benih lobster atau benur itu diduga hendak dikirim ke Singapura melalui jalur Batam.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Nona Pricillia Ohei bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Silvester MM Simamora pada Rabu malam. Konferensi pers itu juga dihadiri perwakilan Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai Batam, dan Koordinator LPKP.
Nona Pricillia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima Subdirektorat Indaksi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu pagi. Polisi kemudian menelusuri pergerakan barang ilegal yang dikirim dari Jakarta menuju Batam.
“Pelaku menggunakan modus yang cukup rapi.
Benih lobster dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus kardus, lalu ditutupi pakaian bekas untuk mengelabui petugas dan memanipulasi pemindaian X-ray,” kata Nona.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SS dan DS di kawasan Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota. SS diduga berperan sebagai penjemput barang di bandara, sedangkan DS disebut sebagai pengendali operasi penyelundupan.
Silvester MM Simamora menjelaskan pengintaian dimulai sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim gabungan Subdit 1 Indaksi, Bea Cukai, dan Balai Karantina.
Petugas membuntuti mobil Toyota Avanza Veloz yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
Sekitar pukul 08.00 WIB, aparat menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil, petugas menemukan tujuh koli kardus.
Empat kardus berisi benur, sedangkan tiga kardus lainnya berisi pakaian bekas yang digunakan sebagai kamuflase.
“Komoditas bernilai tinggi ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Silvester.
Menurut dia, konferensi pers sengaja digelar pada malam hari karena aparat berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan benur yang memiliki daya tahan terbatas di dalam kemasan plastik.
“Malam ini juga kami bersama Karantina, Bea Cukai, dan Balai Perikanan Budidaya Laut akan langsung melepasliarkan seluruh benur ke habitatnya agar tidak mati dan ekosistem tetap terjaga,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Huruf A junto Pasal 35 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kepri menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok benur dari Jakarta hingga pihak penerima di Singapura.( R/OpuNg)

