Foto : Ist Kasi Humas Polsek Bengkong / R- Dok : Indralis – OpuNg
Bengkong – Batam.( BATAM Expose.Com). —- !Mengambil tempat di Fasum RT. 01 RW. 05 Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas Yang Dilaksanakan oleh Polsek Bengkong Dengan Warga Kec. Bengkong* yang diikuti +/- 20 orang kegiatan dilaksanakan pada tanghal 10 Nofember 2023 tepat pukul 09.00 Wib pagi berjalan dengan sukses.
Hadir dalam kegiatan :
Iptu M. Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si
Aiptu Erwin Sibarani / PS. Kanit Binmas Polsek Bengkong
Ipda Sarijan / Kanit Samapta Polsek Bengkong
Aipda Ardianto / Bhabinkamtibmas Kel. Bengkong Laut
Bripka Yoyok Susana / Kanit Provost Polsek Bengkong
Brigadir Melki Crisman / Anggota Samapta
Warga Masyarakat Kel. Bengkong Laut
Pak Nando (Warga Bengkong Kodim Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong)
1. Kenapa polisi jarang terlihat dijalan raya khususnya polisi lalulintas?
Pak Yoga (Warga RT. 01 RW. 05)
2. Seringnya Terjadinya tindak pidana pencurian atau Curanmor di wilayah Bengkong Ini?
Jawaban atas Pertanyaan
Jawaban Atas Pertanyaan Oleh IPDA SARIJAN (Kanit Samapta Polsek Bengkong
Terima kasih kami ucapakan kepada bapak-bapak yang hadir pagi hari ini dalam pelaksanaan Jumat cuhat Polsek Bengkong.
Kami di Polsek Bengkong ini tidak ada Unit Lalu Lintas, jadi untuk Pengatur lalulintas (supeltas) karena tidak semua persimpangan mempunyai lampu pengatur lalulintas yang otomatis dan secara umum perbandingan jumlah Polisi terhadap rakyat di Indonesia belum memadai, masih kurang.
Karena ketertiban lalu lintas pada dasarnya tanggung jawab pengguna jalan, bukan polisi.
Polisi tugasnya menjaga keamanan, menindak pelanggar dan membantu apabila ada keadaan-keadaan khusus (macet terlalu parah, membuka jalan untuk ambulans/kendaraan darurat, penangangan kecelakaan). Penertiban lalu lintas paling utama diatur oleh aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan kesadaran diri pengguna jalan
Polsek Bengkong akan terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat dan melakukan patroli di seputaran wilayah bengkong untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pada umumnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan yang merupakan perbuatan anti sosial sehingga dapat dianggap sebagai berometer dari iklim sosial yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat, Kejahatan dalam suatu masyarakat dapat merupakan pertanda adanya ketimpangan sosial atau adanya penyimpangan tingkah laku dalam masyarakat, pencurian kendaraan bermotor banyak dirasakan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lebih mengarah pada spesialisasi obyek atau sasaran pencurian.
Kasus curanmor yang terjadi kian meningkat sehingga hal ini dapat meresahkan masyarakat.
Orang yang memiliki kendaraan bermotor akan merasa was-was dan khawatir akan keamanan kendaraan bermotornya dari incaran dan jangkauan pelaku curanmor.
Dilihat dari kasus-kasus yang ada, maka apabila tidak segera diadakan usaha-usaha untuk menanggulangi timbulnya kejahatan secara umum dan tindak pidana curanmor dari segi kuantitas, juga akan berkembang dari segi cara dan tekniknya. Dalam usaha penanggulangan atau mencegah timbul serta berkembangnya tindak pidana curanmor tidaklah hanya dilihat dari perbuatan kejahatan itu sendiri yang memandang bahwa perbuatan itu adalah suatu tindak pidana yang harus dihukum
Sekira pukul 10.30 wib Kegiatan Jum’at Curhat selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.( R- Indralis – OpuNg)

