Foto : ist – Barisan roko grosir menjual rokok ilegal tanpa cukai di kawasan Perum Cipta Land.( R/ Dok : Indralis- OpuNk)
Batam. — ( BATAM Expose.Com). ———- !! –Toko grosir BM/ Hokki Grosir yang berlokasi di Perum Cipta Land Kec Sekupang Batam, kembali menjadi sorotan publik.
Sampai saat ini belum ada pihak Bea Cukai saat ini belum turun kelokasi melakukan penertiban oleh pihak Bea Cukai dan Satpol PP, toko ini diduga masih nekat menjual rokok ilegal secara terbuka dan tidak takut dalam prosedur pihak Bea Cukai Batam.
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi di kawasan Perum Cipta Land Kec, Sekupang seorang pelanggan yang ditemui mengaku bahwa toko tersebut menyediakan berbagai merek rokok ilegal.
“Banyak lengkap di sini, merek rokok ilegal ada semua,” ujar pelanggan sambil menunjukkan bungkusan rokok yang dibelinya.
Toko BM / Hokki Grosir sendiri dikenal menjual berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara serta dampak kesehatan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada pihak toko grosir belum membuahkan hasil.
Karyawan yang ditemui menyatakan bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat. Tim media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
” Sanksi Hukum Penjualan Rokok Ilegal”
Menurut “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai”, rokok yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.
Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dikategorikan sebagai *barang kena cukai ilegal.
Pasal 54 dan 55 UU Cukai menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai ilegal dapat dikenai “pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun”, serta *denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain penjual, *pembeli rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi*, karena turut serta dalam peredaran barang ilegal.
Imbauan untuk Masyarakat dan Aparat,
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini demi menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.( R/OpuNk)

